Ayoo Gabung Dengan Imotsstyle

kopack

kopack
LOGO BARU IMOTS "semoga dengan lgo yang baru imots makin solid "

Selasa, 08 Mei 2012

Kisah Geng Motor Brutal di Jakarta Era 70-an: Pachinko




Kisah Geng Motor Brutal di Jakarta Era 70-an: Pachinko

Jakarta Kisah brutal geng motor di Jakarta sudah ada sejak era 70-an. Yang paling melegenda saat itu geng motor Pachinko atau Pasukan China Kota. Aksi geng motor ini mulai dari merampok rumah pejabat hingga merampok toko emas.


"Tujuannya ingin jadi Si Pitung, tapi salah kaprah," kata pimpinan Geng Pachinko, Johny Indo, seperti dikutip majalah detik edisi Senin (23/4/2012).


Geng Pachinko pimpinan Johny Indo ini malang melintang di kawasan Kota Lama seperti Mangga Besar, Ampera, Pademangan, hingga Tanjung Selor (Roxy). Kenapa dinamakan Pachinko, Johny yang ayahnya TNI menuturkan, bahwa 70 persen anggota kelompok geng ini merupakan etnis keturunan Tionghoa.


Anggota Pachinko ini tak hanya jago ngebut, tetapi juga andal berakrobat di atas motor. Mereka bisa bertukar posisi di atas motor yang melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam.


"Melihat jurang antara si kaya dan si miskin, saya tergerak membuat suatu gerakan dalam
kelompok, bukan geng. Tapi anak-anak kampung. Saya lihat pemerintah belum mampu menyejahtera-
kan rakyat, ayo kita ngerampok orang kaya untuk kita bagikan ke orang miskin," terang Johny.


Kemudian, saat itu dengan senjata api yang mudah didapat, geng motor ini melakukan aksi kriminal. Saat Johny dan komplotannya ditangkap pada 1979, mereka dituduh bertanggung jawab atas tujuh kasus perampokan toko emas di Jakarta. 


Namun di pengadilan mereka hanya mengakui 5 di antaranya, yaitu toko emas di Gang Lontar, Tanah Abang, Sawah Besar, Jatinegara dan Pasar Jangkrik yang dilakukan sekitar awal 1978 sampai Maret 1979. Polisi mencatat, ada sekitar 16 kg emas yang digasak komplotan Johny.


Johny menuturkan, saat melakukan aksi perampokan, geng motornya memiliki aturan. Yang terpenting tidak boleh melukai perempuan, yang kedua, tidak merampok seluruhnya. 


"Di depan mata misalnya ada uang Rp 100 juta, yang kita ambil Rp 60 juta. Sisanya yang Rp 40 juta sebenarnya tinggal kita bawa tanpa halangan, tapi tidak kita bawa. Karena saya kasihan, biar dia bisa usaha lagi. Misalnya toko emas, yang dipajang ada 4 kg, yang kita ambil hanya 3 kg, yang 1 kg kita pulangin, jangan sampai habis benar. Tujuannya saya ingin menyejahterakan rakyat, dengan mengambil pajak secara tidak sah," tuturnya.


Geng motor Pachinko pimpinan Johny Indo ini tamat pada akhir 70-an. Setelah sejumlah anggotanya ditangkap, Johny menuturkan, geng motornya bubar dengan sendirinya.


"Memang mereka kriminal, tapi mereka berawal dari adanya jurang yang besar antara si kaya dan si miskin," ujar Johny yang kisah hidupnya pernah difilmkan dengan judul "Johny Indo".


Kisah Pachinko bisa dinikmati di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 21, 23 April 2012) mengupas tuntas aksi geng motor dengan tema ‘Jejak Berdarah Y-Gen'. Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download www.majalahdetik.com Selamat menikmati!

Ini Alasan Polisi Sulit Ungkap Pengendara Yaris Penembak 2 Anggota TNI

Jakarta Pengendara mobil Toyota Yaris hingga kini masih misterius. Ada beberapa kesulitan yang dialami polisi dalam mengungkap siapa sebenarnya pengendara mobil Yaris yang menembak 2 anggota TNI di Jl Raya Pramuka, Jakarta Pusat, 13 April.


"Sampai sekarang tim gabungan masih kesulitan dalam mengungkap kasus penembakan 2 oknum TNI yang terlibat geng pita kuning di Jl Pramuka," kata sumber terpercaya detikcom, Senin (23/4/2012).


Menurut sumber tersebut, barang bukti yang menjadi kunci penyelidikan sampai sekarang belum diserahkan ke polisi. Barang bukti tersebut berupa selongsong peluru, baju Prada Akbar yang justru disita TNI AL, dan hasil visum kedua anggota yang tertembak.


"Kita sudah minta sejak awal. Tapi sampai sekarang belum diserahkan. Ketiga hal tersebut belum diserahkan, maka akan sulit untuk mengungkapnya," ujarnya.


Jika barang bukti tersebut terlalu lama diselidiki, maka sterilitas barang bukti tersebut sudah diragukan.


"Padahal dari barang bukti tersebut bisa diketahui jarak tembak, jenis peluru dan lain-lain," ungkapnya.


Seperti diketahui penembakan kedua anggota TNI AL ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (13/4). Kedua anggota TNI AL tersebut bernama Pratu Apm Sugeng Riyadi, anggota lembaga farmasi TNI AL (Lafial) dan Prada Akbar Fidi Aldian dari Yonif Linud 503 Kostrad. 


Saat keduanya ikut konvoi geng motor pita kuning, seorang pengendara mobil Toyota Yaris yang melintas di Jl Pramuka, Jakarta Pusat, melemparkan timah panas ke kedua anggota TNI tersebut. Hingga kini pengendara mobil Yaris masih misterius.


Sementara itu, Kadispen TNI AL Laksamana Pertama Untung Suropati membenarkan adanya dua anggota TNI yang tertembak di Jalan Raya Pramuka. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut ke kepolisian.


Geng pita kuning mengamuk di 7 titik di Jakarta pada 13 April dinihari, diduga karena terkait tewasnya Kelasi Arifin di tangan geng motor di Kemayoran 31 Maret 2012.

'Koboi Restoran' Ditahan, 'Koboy Palmerah' Belum

foto


'Koboi Restoran' Ditahan, 'Koboy Palmerah' Belum  


TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Iswahyudi Anshar sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran "Cork&Screw", Plaza Indonesia. "Yang bersangkutan juga ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kemarin.

Iswahyudi dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, masing-masing tentang perbuatan tidak menyenangkan, mengancam dengan senjata api, dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," ujar Rikwanto.

Iswahyudi pada 19 April lalu dipergoki cekcok dengan karyawan restoran Cork&Screw. Iswahyudi berang lantaran dalam tagihan senilai Rp 4,2 juta yang diserahkan kepadanya ada menu-menu yang tidak ia pesan. Dia menodongkan pistolnya ke karyawan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Iswahyudi sempat mengaku bahwa yang ditodongkannya adalah pemantik api. ”Tapi, setelah diperiksa pada saksi-saksi di TKP dan terlapor, ada dalam rekaman CCTV. Itu benar-benar pistol jenis Walter berpeluru tajam," kata Rikwanto.

Iswahyudi ditangkap pada Jumat lalu. Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari yang kemudian dijuluki ”Koboi Restoran” itu dibekuk setelah diwawancarai di sebuah stasiun televisi swasta. Dari penggeledahan rumah Iswahyudi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi lalu mendapati 150 butir peluru tajam dan peluru karet. Jumlah itu melampaui batas yang diizinkan--yang maksimal hanya boleh 50 butir. Iswahyudi memang mengantongi izin kepemilikan pistol. ”Tapi jumlah pelurunya sudah melanggar,” kata Rikwanto.

Perkara menodongkan pistol juga pernah diperankan Kepala Urusan Personalia di Markas Besar TNI Angkatan Darat Kapten M. Arlutfi. Kasus yang terjadi pada 30 April lalu di Palmerah, Jakarta Barat, itu masih pada tahap pemeriksaan para saksi.

Saat itu Arlutfi menyalakkan pistolnya dua kali ke udara, lalu menghajar seorang pengendara sepeda motor. Kejadian ini merupakan buntut dari cekcok setelah mobil dinas yang dikendarai Arlutfi diduga diserempet pengendara motor tersebut.

Perilaku Arlutfi itu terekam dalam video berjudul “Koboy Palmerah” serta memicu banyak kecaman di ranah Twitter dan Facebook. ”Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, maka dia (Arlutfi) tetap diperkenankan bekerja sembari menunggu selesainya pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Pandji Suko Harijudho kemarin. 
foto

Koboi Restoran, Siapa Berhak Miliki Senjata Api?

TEMPO.CO Jakarta:Akhir-akhir ini marak aksi bak ‘koboi’ di Jakarta. Orang mudah mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti orang lain. Setelah mencuat video berjudul “Koboy Palmerah” di Youtube, muncul pula tindakan ‘koboi restoran’ yang serupa. Hanya lokasinya saja berbeda. Iswahyudi Anshar, seorang pengusaha menodong pelayan restoran Cork & Screw, pada 19 April lalu, karena jumlah tagihan tidak sesuai menu yang dipesan. Polisi menangkap sang pelaku, walaupun menjadi kontroversial penangkapannya.

Siapa sebenarnya yang berhak diberi izin memiliki senjata api? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 82 Tahun 2004, pemilik izin kepemilikan senjata api hanya profesi tertentu saja. Mereka adalah pejabat DPR-MPR atau legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Namun polisi enggan menyebut, jumlah komposisi berdasarkan pengelompokan tersebut. "Soal itu perlu kami dalami lagi," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 7 Mei 2012.

Kelompok profesi itu juga berkaitan dengan peraturan mengenai Keputusan Kapolri No. 1117/8/2005 tentang penarikan semua senjata api. "Kalau seseorang sudah tidak lagi menjabat sesuai profesi-profesi itu, ya, senjatanya harus ditarik," ia mengatakan.

Senjata api bela diri bisa dimiliki oleh warga sipil. Ada tiga jenis senjata itu yakni senjata api berpeluru tajam, senjata api berpeluru karet, senjata api berpeluru gas atau hampa. Senjata keperluan olahraga, terdiri dari senjata air softgun dan berburu. Penggunaannya hanya jika pemakai ingin melakukan olahraga itu. "Setelah dipakai, senjata api tersebut harus digudangkan," kata Rikwanto.

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlakunya habis, pemilik dapat memperpanjang izinnya. Dalam memperoleh izin tersebut, seseorang harus mengikuti serangkaian test. "Selain tes kesehatan dan psikologi, juga harus ada pengakuan dari BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Rikwanto.

rumah terbalik di australia

Woman walks around back of …People sit in front of a house, …People stand inside room of …People stand inside room of …People walk out of a house, …People stand in garage of …Woman stands inside bathroom …People stand inside room of …



keren kan coba di indonesia ada kaya gtu pasti gua mau ngliat keren bgt..sayang ada di australia mau ksana gg punya duit huft
edo_ brantakan







Selasa, 01 Mei 2012

AD/RT IMOTS TAHUN 2012


copyright  2008: ad/rt IMOTS




Independen Motor Style
Sekretariat : Jl. Lahab Buntu 3 Rt 008/03 Petukangan Selatan pesanggrahan Jakarta Selatan
Telp. (021) 85417790

E-mail : imotsstyle@ymail.com
________________________________________________________________


ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
INDEPENDENT MOTOR STYLE


BAB I
Nama, Bentuk, Sifat, Waktu dan Kedudukan Organisasi

Nama” Organisasi / Club ini bernama INDEPENDENT MOTOR STYLE
   Bentuk” Merupakan Club yang berbentuk kesatuan disektor penggemar kendaraan sepeda motor roda dua , tetapi tidak menutup kemungkinan berkembang di sektor- sektor lain yang sifatnya positif
     Sifat” Sosial, membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam pelaksanaan tertib lalu lintas di jalan dan tidak bernaung di bawah organisasi politik tertentu
     Waktu” Didirikan di CILEDUG pada Tanggal 10 September 2008, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
Kedudukan Organisasi” / Club berkedudukan di Ciledug Tangerang

BAB II

ASAS

Pasal (1) :
Organisasi / Club ini berazaskan PANCASILA

Pasal (2) :
Tujuan Organisasi / Club Adalah :
1. Turut serta secara aktif mengisi dan mewujudkan pelaksanaan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan      Republik Indonesia ( 17 – 08 – 1945 ).
2. Menghimpun dan mempersatukan pencinta dan penggemar kendaraan bermotor roda dua.
3. Menampung dan meningkatkan serta menyalurkan kegiatan-kegiatan motoring yang sifatnya positif dalam suatu bentuk kegiatan yang terorganisir.
4. 
Meningkatkan partisipasi para anggota dalam mewujudkan tertib lalu lintas dan partisipasi dalam kegiatan sosial.






BAB III.
Usaha – Usaha Club Adalah :

Pasal (3) :
1.Mengadakan usaha-usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota baru dalam segi pengetahuan, perawatan motor dan cara berkendara di jalan yang baik dan benar.
2.Bekerja sama dengan lembaga pemerintah / swasta (sponsor), organisasi / Club lain dan masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan utama Independent Motor Style.
3.Kegiatan – kegiatan lain yang berhubungan dengan disiplin tertib lalu lintas di jalan dan di bidang promosi.

BAB IV.
Lambang

Pasal (4) :
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Nasional. Club memiliki Lambang Club yang Berbentuk Bintang Pecah Ditumpupu Pita Bertuliskan INDEPENDENT MOTOR STYLE berwarna Biru Hitam  yang merupakan lambang dari Independent dan tepat ditengahnya bertuliskan IMOT'S singkatan dari INDEPENDENT MOTOR STYLE.

BAB V.
Persyaratan Anggota
Pasal (5)

1.Anggota adalah warga yang bertempat tinggal/ berdomisili di JAKARTA TANGERANG dan memiliki SIM C, KTP, surat – surat kepemilikan kendaraan yang syah
2.Tingkat keanggotaannya adalah biasa, khusus, kehormatan dan simpatisan yang akan disesuaikan dengan fungsi status dalam organisasi dan kematangan pribadi para anggota kedalam tingkat – tingkat yang sesuai dengan tingkat senioritasnya.
3.Membayar iuran mingguan sebesar yang telah ditentukan.


                                                                          BAB VI
                                                                      KEWAJIBAN

                                                                        Pasal (6) :
Setiap anggota wajib Menjunjung tinggi nama baik Club, mentaati setiap peraturan / ketentuan yang ditetapkan turut mengambil dalam bagian dalam memberikan suara, saran dan pendapat, turut hadir dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Club.

BAB VII
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal (7)
1.Pada dasarnya setiap anggota memiliki hak dan kelayakan yang sama, baik hak memilih dan dipilih, namun untuk menjaga segala kemungkinan ataupun akses-akses negatif yang mungkin timbul, maka anggota biasa tidak memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus, mengingat pengalaman dalam berorgansasi dan tingkat keseniorannya.
2.Bahwa setiap anggota berhak memberikan suara, saran, dan pendapatnya guna peningkatan kegiatan / fungsi Club.

BAB VIII
Struktur Organisasi
Pasal (8)
1.Susunan organisasi / Club pada dasarnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat ditingkatkan dan diperluas dengan sistem disentralisasi ke bawah yang dibagi dalam beberapa bidang antara lain Seksi Humas, Seksi Operasional dan Seksi Tehnis




BAB IX
Wewenang Ketua

Pasal (9) :
Ketua Club memegang wewenang / kekuasaan tertinggi pada anggota kedalam maupun keluar dengan menitik beratkan perkembangan dan kemajuan organisasi dalam arti luas.

Ketua Club adalah Ketua Pelaksana dalam setiap kegiatan Club

BAB X
KEUANGAN

Pasal (10) :
Dana atau kekayaan Club diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan Sukarela ( Donatur )
3. Hasil kerja sama dari pihak pemerintah, sponsor, swasta dan masyarakat umum.

BAB XI
Rapat – Rapat

Pasal (11) :
1. Rapat – rapat organisasi / Club meliputi rapat Bulanan, Rapat Tahunan dan Rapat Luar Biasa.
2. Seluruh anggota Club diwajibkan menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Club, sekurang-     kurangnya 2/3 dari jumlah anggota

BAB XII
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal (12) :
1. Dalam usaha kelancaran mekanisme serta disiplin organisasi perlu adanya penertiban
2. Apabila pengurus atau anggota sengaja atau tidak disengaja melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan maka pengurus berhak memberikan tindakan penertiban.
3. Tindakan – tindakan penertiban antara lain :
a. Teguran secara lisan
b. Teguran secara tertulis
c. Pemberhentian dari keanggotaan/jabatan melalui Rapat Luar Biasa

BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal (13) :
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan.

BAB IV
PENUTUP
Pasal (14) :
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal (15) :
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan


Ditetapkan : CILEDUG
Tanggal : 09 September 2008
J a m : 22.00 WIB

Ketua Sidang

EDO SHAKIEB

Sekretaris Sidang



AMUNKZ

______________________________________________________

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
INDEPENDENT MOTOR STYLE

KEDUDUKAN

1. Sekretariat Organisasi “ IMOTS “ CILEDUG berkedudukan di Jalan Tanah Seratus Ciledug 

KEANGGOTAAN

1. Untuk menjadi anggota Organisasi “ Independent Motor Style “ Ciledug diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua /Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi anggota Club.
2. Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua Club.
3. Ketua Club dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa memberikan alasan apapun.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2. Kepada anggota yang dijatuhi hukuman oleh Club berhak mengajukan pembelaan kepada Ketua / Pengurus Club. Hak membela diri hanya diberikan / dibenarkan apabila melalui saluran - saluran organisatoris.
3. Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan peraturan-peraturan ataupun tata tertib Club dan mengutamakan menjaga nama baik Club.
4. Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan Club, uang iuran dibayar secara rutin setiap minggunya ataupun dibayar sekaligus untuk beberapa minggu yang sifatnya sebagai iuran mingguan.
5. Setiap anggota yang pindah tempat tinggalnya dan keluar dari wilayah Kabupaten Jember diwajibkan dan harus melapor kepada Ketua Club.
6. Anggota yang pindah tempat tinggal dan tidak melapor pada pengurus keberadaannya di luar wilayah Kabupaten Jember akan digugurkan hak keanggotaannya.

Gugur Hak Anggotaanya

1. Atas permintaannya sendiri.
2. Diberhentikan karena melanggar peraturan / tata tertib Club, merugikan nama baik Club, atau melangar undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
3. Meninggal Dunia.

TINGKAT KEANGGOTAAN

1. Anggota Biasa Adalah anggota yang baru bergabung didalam Club, kepada anggota ini berlaku segala peraturan / tata tertib, hak dan kewajiban yang ada didalam Club, kecuali mereka tidak diperkenankan duduk sebagai anggota Pengurus / Ketua
2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam penbentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.

DISIPLIN ORGANISASI

1.Disiplin merupakan hal yang mutlak yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan kegiatan Club dan didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban selaku anggota Club.
2.Pelanggaran-pelanggaran setiap kewajiban selaku anggota merupakan pelanggaran disiplin organisasi.
3. Pada dasarnya setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat dalam arsip masing-masing anggota, dan untuk setiap pelanggaran akan diberikan peringatan-peringatan secara lisan dan tertulis, sebelum dikenakan tindakan / sanksi-sanksi lainnya. Peringatan tertulis diberikan dalam bentuk pemberhentian menjadi anggota.
4. Setelah peringatan ke III diberikan, maka kepada anggota akan dikenakan tindakan administratif berupa skorsing sebelum dikenakan tindakan pemberhentian menjadi anggota.
5. Setiap tindakan akan mengambil keputusan tentang pelaksanan hukuman-hukuman peringatan atau tindakan lain yang lebih tegas sifatnya akan didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Organisasi / Club yang diadakan secara khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
6. Tindakan pemberhentian hanya dapat dibatalkan atas keputusan Ketua Club dengan mempertimbangkan alasan-alasan atau faktor-faktor yang meringankan.

KEUANGAN

1. Iuran Mingguan Adalah iuran yang dikenakan kepada anggota Club setiap minggunya.
2. Sumbangan Sukarela Adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota maupun simpatisan apabila mempunyai kerelaan hati / rizki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat
 
RAPAT – RAPAT

Rapat Bulanan
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.
Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.
Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.

PENUTUP
Peraturan Rumah Tangga ini adalah hasil dari musyarawah anggota pada tanggal 09 September 2008 Di Ciledug.
Hal-hal lain yang belum dan atau tidak tercantum dalam peraturan rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan – peraturan tersendiri.
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Struktur Independent Motor Style

                       KETUA
                Edo Shakieb
                   
                  BENDAHARA
                        
                           Amunkz

                      HUMAS
                        Essa

                   ANGGOTA
                     Azhar
                                     Ian
                                     Botax
                                      Achin
                                   Suratman
                                  Atenkz


















Rabu, 11 April 2012

Ketua Umum IMI


Nanan Soekarna Ketua PP IMI 2011-2015

2
Komjen (Pol) Nanan Soekarna terpilih menjadi Ketua Umum PP IMI (Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia) periode 2011-2015. Nanan Soekarna meraih kemenangan mutlak dengan mendapatkan 21 suara.
Munas yang berlangsung di Hotel Sunan Solo ini Nanan Soekarna memperoleh dukungan 21 suara dari 33 pengrov sementara pesaing kuatnya sesmenko Polhukam Letjen (Purn) TNI AD Hotmangaraja Pandjaitan hanya 12 suara.
Satu calon lainnya tidka mendapatkan suara yakni Johny Pramono. Dengan hasil tersebut Nanan Soekarna yang menjabat Wakapolri diputuskan menjadi ketua umum baru PP IMI.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan ini, saya hanya berharap intrik-intrik sebelumnya kita hilangkan semua. Buat saya tidak masalah itu demokrasi,” kata Nanan dalam sambutannya sebagai ketua terpilih.
Nanan Soekarna yang juga Ketua Umum Perbakin, dalam kampanyenya berjanji akan menghadirkan Formula One (F1) di Indonesia jika terpilih sebagai Ketua Umum PP IMI periode 2011-2015
                                                                   

Dan Kami Bangga Sebagai Warga Negara Indonesia Dan Kami Juga Bangga Jadi Anggota Imots Yang Di Bawah Naungan IMI ( Ikatan Motor Indonesia )
Semoga Dunia Bikers Di Indonesia Menjadi Contoh buat Masarakat Yang Berkendara Mematuhi Aturan Lalu Lintas Yang Baik
Salah Hangat Bikers Indonesia Dari IMOTS CILEDUG TANGERANG BANTEN
LOVE BIKERS INDONESIA
001 IMOTS edo