Ayoo Gabung Dengan Imotsstyle

kopack

kopack
LOGO BARU IMOTS "semoga dengan lgo yang baru imots makin solid "

Selasa, 08 Mei 2012

'Koboi Restoran' Ditahan, 'Koboy Palmerah' Belum

foto


'Koboi Restoran' Ditahan, 'Koboy Palmerah' Belum  


TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Iswahyudi Anshar sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran "Cork&Screw", Plaza Indonesia. "Yang bersangkutan juga ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kemarin.

Iswahyudi dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, masing-masing tentang perbuatan tidak menyenangkan, mengancam dengan senjata api, dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," ujar Rikwanto.

Iswahyudi pada 19 April lalu dipergoki cekcok dengan karyawan restoran Cork&Screw. Iswahyudi berang lantaran dalam tagihan senilai Rp 4,2 juta yang diserahkan kepadanya ada menu-menu yang tidak ia pesan. Dia menodongkan pistolnya ke karyawan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Iswahyudi sempat mengaku bahwa yang ditodongkannya adalah pemantik api. ”Tapi, setelah diperiksa pada saksi-saksi di TKP dan terlapor, ada dalam rekaman CCTV. Itu benar-benar pistol jenis Walter berpeluru tajam," kata Rikwanto.

Iswahyudi ditangkap pada Jumat lalu. Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari yang kemudian dijuluki ”Koboi Restoran” itu dibekuk setelah diwawancarai di sebuah stasiun televisi swasta. Dari penggeledahan rumah Iswahyudi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi lalu mendapati 150 butir peluru tajam dan peluru karet. Jumlah itu melampaui batas yang diizinkan--yang maksimal hanya boleh 50 butir. Iswahyudi memang mengantongi izin kepemilikan pistol. ”Tapi jumlah pelurunya sudah melanggar,” kata Rikwanto.

Perkara menodongkan pistol juga pernah diperankan Kepala Urusan Personalia di Markas Besar TNI Angkatan Darat Kapten M. Arlutfi. Kasus yang terjadi pada 30 April lalu di Palmerah, Jakarta Barat, itu masih pada tahap pemeriksaan para saksi.

Saat itu Arlutfi menyalakkan pistolnya dua kali ke udara, lalu menghajar seorang pengendara sepeda motor. Kejadian ini merupakan buntut dari cekcok setelah mobil dinas yang dikendarai Arlutfi diduga diserempet pengendara motor tersebut.

Perilaku Arlutfi itu terekam dalam video berjudul “Koboy Palmerah” serta memicu banyak kecaman di ranah Twitter dan Facebook. ”Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, maka dia (Arlutfi) tetap diperkenankan bekerja sembari menunggu selesainya pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Pandji Suko Harijudho kemarin. 
foto

Koboi Restoran, Siapa Berhak Miliki Senjata Api?

TEMPO.CO Jakarta:Akhir-akhir ini marak aksi bak ‘koboi’ di Jakarta. Orang mudah mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti orang lain. Setelah mencuat video berjudul “Koboy Palmerah” di Youtube, muncul pula tindakan ‘koboi restoran’ yang serupa. Hanya lokasinya saja berbeda. Iswahyudi Anshar, seorang pengusaha menodong pelayan restoran Cork & Screw, pada 19 April lalu, karena jumlah tagihan tidak sesuai menu yang dipesan. Polisi menangkap sang pelaku, walaupun menjadi kontroversial penangkapannya.

Siapa sebenarnya yang berhak diberi izin memiliki senjata api? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 82 Tahun 2004, pemilik izin kepemilikan senjata api hanya profesi tertentu saja. Mereka adalah pejabat DPR-MPR atau legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Namun polisi enggan menyebut, jumlah komposisi berdasarkan pengelompokan tersebut. "Soal itu perlu kami dalami lagi," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 7 Mei 2012.

Kelompok profesi itu juga berkaitan dengan peraturan mengenai Keputusan Kapolri No. 1117/8/2005 tentang penarikan semua senjata api. "Kalau seseorang sudah tidak lagi menjabat sesuai profesi-profesi itu, ya, senjatanya harus ditarik," ia mengatakan.

Senjata api bela diri bisa dimiliki oleh warga sipil. Ada tiga jenis senjata itu yakni senjata api berpeluru tajam, senjata api berpeluru karet, senjata api berpeluru gas atau hampa. Senjata keperluan olahraga, terdiri dari senjata air softgun dan berburu. Penggunaannya hanya jika pemakai ingin melakukan olahraga itu. "Setelah dipakai, senjata api tersebut harus digudangkan," kata Rikwanto.

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlakunya habis, pemilik dapat memperpanjang izinnya. Dalam memperoleh izin tersebut, seseorang harus mengikuti serangkaian test. "Selain tes kesehatan dan psikologi, juga harus ada pengakuan dari BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Rikwanto.

1 komentar: