copyright 2008: ad/rt IMOTS
Independen Motor Style
Sekretariat : Jl. Lahab Buntu 3 Rt 008/03 Petukangan Selatan pesanggrahan Jakarta Selatan
Telp. (021) 85417790
E-mail : imotsstyle@ymail.com
Telp. (021) 85417790
E-mail : imotsstyle@ymail.com
________________________________________________________________
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
INDEPENDENT MOTOR STYLE
INDEPENDENT MOTOR STYLE
BAB I
Nama, Bentuk, Sifat, Waktu dan Kedudukan
Organisasi
Nama” Organisasi / Club ini bernama
INDEPENDENT MOTOR STYLE
Bentuk” Merupakan Club yang berbentuk kesatuan
disektor penggemar kendaraan sepeda motor roda dua , tetapi tidak menutup
kemungkinan berkembang di sektor- sektor lain yang sifatnya positif
Sifat” Sosial, membantu dan mendukung pihak
kepolisian dalam pelaksanaan tertib lalu lintas di jalan dan tidak bernaung di
bawah organisasi politik tertentu
Waktu” Didirikan di CILEDUG pada Tanggal 10 September
2008, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
Kedudukan Organisasi” / Club berkedudukan di Ciledug Tangerang
BAB II
BAB II
ASAS
Pasal (1) :
Organisasi / Club ini berazaskan PANCASILA
Pasal (2) :
Tujuan Organisasi / Club Adalah :
1. Turut serta secara aktif mengisi dan mewujudkan pelaksanaan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia ( 17 – 08 – 1945 ).
2. Menghimpun dan mempersatukan pencinta dan penggemar kendaraan bermotor roda dua.
3. Menampung dan meningkatkan serta menyalurkan kegiatan-kegiatan motoring yang sifatnya positif dalam suatu bentuk kegiatan yang terorganisir.
4. Meningkatkan partisipasi para anggota dalam mewujudkan tertib lalu lintas dan partisipasi dalam kegiatan sosial.
2. Menghimpun dan mempersatukan pencinta dan penggemar kendaraan bermotor roda dua.
3. Menampung dan meningkatkan serta menyalurkan kegiatan-kegiatan motoring yang sifatnya positif dalam suatu bentuk kegiatan yang terorganisir.
4. Meningkatkan partisipasi para anggota dalam mewujudkan tertib lalu lintas dan partisipasi dalam kegiatan sosial.
BAB III.
Usaha – Usaha Club Adalah :
Pasal (3) :
Usaha – Usaha Club Adalah :
Pasal (3) :
1.Mengadakan usaha-usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis
bagi para anggota baru dalam segi pengetahuan, perawatan motor dan cara
berkendara di jalan yang baik dan benar.
2.Bekerja sama dengan lembaga pemerintah / swasta (sponsor), organisasi / Club lain dan masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan utama Independent Motor Style.
3.Kegiatan – kegiatan lain yang berhubungan dengan disiplin tertib lalu lintas di jalan dan di bidang promosi.
2.Bekerja sama dengan lembaga pemerintah / swasta (sponsor), organisasi / Club lain dan masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan utama Independent Motor Style.
3.Kegiatan – kegiatan lain yang berhubungan dengan disiplin tertib lalu lintas di jalan dan di bidang promosi.
BAB IV.
Lambang
Pasal (4) :
Disamping Sang Saka
Merah Putih sebagai bendera Nasional. Club memiliki Lambang Club yang
Berbentuk Bintang Pecah Ditumpupu Pita Bertuliskan INDEPENDENT MOTOR STYLE berwarna Biru
Hitam yang merupakan lambang dari Independent dan tepat
ditengahnya bertuliskan IMOT'S singkatan dari INDEPENDENT
MOTOR STYLE.
BAB V.
Persyaratan Anggota
Pasal (5)
1.Anggota adalah warga
yang bertempat tinggal/ berdomisili di JAKARTA TANGERANG dan memiliki SIM C,
KTP, surat – surat kepemilikan kendaraan yang syah
2.Tingkat
keanggotaannya adalah biasa, khusus, kehormatan dan simpatisan yang akan
disesuaikan dengan fungsi status dalam organisasi dan kematangan pribadi para
anggota kedalam tingkat – tingkat yang sesuai dengan tingkat senioritasnya.
3.Membayar iuran mingguan sebesar yang telah ditentukan.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal (6) :
3.Membayar iuran mingguan sebesar yang telah ditentukan.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal (6) :
Setiap anggota wajib
Menjunjung tinggi nama baik Club, mentaati setiap peraturan / ketentuan yang
ditetapkan turut mengambil dalam bagian dalam memberikan suara, saran dan
pendapat, turut hadir dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan serta kegiatan
lainnya yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Club.
BAB VII
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal (7)
1.Pada dasarnya setiap
anggota memiliki hak dan kelayakan yang sama, baik hak memilih dan dipilih,
namun untuk menjaga segala kemungkinan ataupun akses-akses negatif yang mungkin
timbul, maka anggota biasa tidak memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus,
mengingat pengalaman dalam berorgansasi dan tingkat keseniorannya.
2.Bahwa setiap anggota
berhak memberikan suara, saran, dan pendapatnya guna peningkatan kegiatan /
fungsi Club.
BAB VIII
Struktur Organisasi
Pasal (8)
1.Susunan organisasi /
Club pada dasarnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat ditingkatkan dan diperluas dengan
sistem disentralisasi ke bawah yang dibagi dalam beberapa bidang antara lain
Seksi Humas, Seksi Operasional dan Seksi Tehnis
BAB IX
Wewenang Ketua
Pasal (9) :
Wewenang Ketua
Pasal (9) :
Ketua Club memegang
wewenang / kekuasaan tertinggi pada anggota kedalam maupun keluar dengan
menitik beratkan perkembangan dan kemajuan organisasi dalam arti luas.
Ketua Club adalah Ketua Pelaksana dalam setiap kegiatan Club
BAB X
KEUANGAN
Pasal (10) :
Dana atau kekayaan Club diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan Sukarela ( Donatur )
3. Hasil kerja sama dari pihak pemerintah, sponsor, swasta dan masyarakat umum.
2. Sumbangan Sukarela ( Donatur )
3. Hasil kerja sama dari pihak pemerintah, sponsor, swasta dan masyarakat umum.
BAB XI
Rapat – Rapat
Pasal (11) :
1. Rapat – rapat
organisasi / Club meliputi rapat Bulanan, Rapat Tahunan dan Rapat Luar Biasa.
2. Seluruh anggota
Club diwajibkan menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Club, sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
BAB XII
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal (12) :
1. Dalam usaha
kelancaran mekanisme serta disiplin organisasi perlu adanya penertiban
2. Apabila pengurus atau anggota sengaja atau tidak disengaja melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan maka pengurus berhak memberikan tindakan penertiban.
3. Tindakan – tindakan penertiban antara lain :
a. Teguran secara lisan
b. Teguran secara tertulis
c. Pemberhentian dari keanggotaan/jabatan melalui Rapat Luar Biasa
2. Apabila pengurus atau anggota sengaja atau tidak disengaja melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan maka pengurus berhak memberikan tindakan penertiban.
3. Tindakan – tindakan penertiban antara lain :
a. Teguran secara lisan
b. Teguran secara tertulis
c. Pemberhentian dari keanggotaan/jabatan melalui Rapat Luar Biasa
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal (13) :
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan.
BAB IV
PENUTUP
Pasal (14) :
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal (15) :
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan
Ditetapkan : CILEDUG
Tanggal : 09 September 2008
J a m : 22.00 WIB
Ketua Sidang
EDO SHAKIEB
Sekretaris Sidang
AMUNKZ
______________________________________________________
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
INDEPENDENT MOTOR STYLE
KEDUDUKAN
1. Sekretariat Organisasi “ IMOTS “ CILEDUG berkedudukan di Jalan Tanah Seratus Ciledug
KEANGGOTAAN
1. Untuk menjadi anggota Organisasi “ Independent Motor Style “ Ciledug diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua /Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi anggota Club.
2. Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua Club.
3. Ketua Club dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa memberikan alasan apapun.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2. Kepada anggota yang dijatuhi hukuman oleh Club berhak mengajukan pembelaan kepada Ketua / Pengurus Club. Hak membela diri hanya diberikan / dibenarkan apabila melalui saluran - saluran organisatoris.
3. Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan peraturan-peraturan ataupun tata tertib Club dan mengutamakan menjaga nama baik Club.
4. Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan Club, uang iuran dibayar secara rutin setiap minggunya ataupun dibayar sekaligus untuk beberapa minggu yang sifatnya sebagai iuran mingguan.
5. Setiap anggota yang pindah tempat tinggalnya dan keluar dari wilayah Kabupaten Jember diwajibkan dan harus melapor kepada Ketua Club.
6. Anggota yang pindah tempat tinggal dan tidak melapor pada pengurus keberadaannya di luar wilayah Kabupaten Jember akan digugurkan hak keanggotaannya.
Gugur Hak Anggotaanya
1. Atas permintaannya sendiri.
2. Diberhentikan karena melanggar peraturan / tata tertib Club, merugikan nama baik Club, atau melangar undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
3. Meninggal Dunia.
TINGKAT KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa
Adalah anggota yang baru bergabung didalam Club, kepada anggota ini berlaku
segala peraturan / tata tertib, hak dan kewajiban yang ada didalam Club,
kecuali mereka tidak diperkenankan duduk sebagai anggota Pengurus / Ketua
2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam penbentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.
2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam penbentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.
DISIPLIN ORGANISASI
1.Disiplin merupakan
hal yang mutlak yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan kegiatan Club dan
didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban selaku anggota Club.
2.Pelanggaran-pelanggaran
setiap kewajiban selaku anggota merupakan pelanggaran disiplin organisasi.
3. Pada dasarnya
setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat dalam arsip masing-masing anggota,
dan untuk setiap pelanggaran akan diberikan peringatan-peringatan secara lisan
dan tertulis, sebelum dikenakan tindakan / sanksi-sanksi lainnya. Peringatan
tertulis diberikan dalam bentuk pemberhentian menjadi anggota.
4. Setelah peringatan
ke III diberikan, maka kepada anggota akan dikenakan tindakan administratif
berupa skorsing sebelum dikenakan tindakan pemberhentian menjadi anggota.
5. Setiap tindakan akan mengambil keputusan tentang pelaksanan
hukuman-hukuman peringatan atau tindakan lain yang lebih tegas sifatnya akan
didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Organisasi / Club yang diadakan secara
khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
6. Tindakan
pemberhentian hanya dapat dibatalkan atas keputusan Ketua Club dengan
mempertimbangkan alasan-alasan atau faktor-faktor yang meringankan.
KEUANGAN
1. Iuran Mingguan
Adalah iuran yang dikenakan kepada anggota Club setiap minggunya.
2. Sumbangan Sukarela Adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota maupun simpatisan apabila mempunyai kerelaan hati / rizki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat
2. Sumbangan Sukarela Adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota maupun simpatisan apabila mempunyai kerelaan hati / rizki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat
RAPAT – RAPAT
Rapat Bulanan
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.
Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.
Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.
Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.
Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.
PENUTUP
Peraturan Rumah Tangga
ini adalah hasil dari musyarawah anggota pada tanggal 09 September 2008 Di
Ciledug.
Hal-hal lain yang belum dan atau tidak tercantum dalam peraturan
rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan – peraturan tersendiri.
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Struktur Independent
Motor Style
KETUA
Edo Shakieb
BENDAHARA
Amunkz
HUMAS
Essa
ANGGOTA
Azhar
Ian
Botax
Achin
Suratman
Atenkz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar